BOOKING TIKET PESAWAT

Permasalahan wakaf

Permasalahan wakaf. Info sangat penting tentang Permasalahan wakaf. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Permasalahan wakaf

Permasalahan wakaf. Prokimal Kotabumi Lampung Utara. Misalnya, dalam mengelola wakaf secara produktif, maka harta benda wakaf khususnya benda bergerak pasti mengandung risiko kerugian, bahkan kegagalan. Investasi dana wakaf di instrumen-instrumen investasi Islami seperti obligasi syariah ataupun pada saham-saham perusahaan Islami yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index, mengandung market risk, yakni turunnya market value dari investasi tersebut.

Penanaman modal langsung di sektor produksi, seperti agribisnis, real estate, perindustrian, perdagangan dan pertambangan, masing-masing memiliki karakteristik risiko yang berbeda, baik dari segi risiko usahanya maupun risiko yang terkait dengan proses bisnis dan produksinya.

Namun risiko bukan harus dihindari, justru harus dikelola agar potensi pengembangan dapat direalisasikan dengan memeperhitungkan dan mengendalikan risiko-risiko yang mungkin terjadi.

Dengan kata lain, nazhir berkewajiban menjalankan pengelolaan risiko (manajemen risiko) terhadap harta benda wakaf yang dipercayakan wakif kepadanya. Manajemen risiko merupakan pilar penting dalam tata kelola organisasi yang baik atau "Good Corporate Governance", yang mutlak harus diterapkan dalam pelaksanaan pengembangan wakaf benda bergerak

Seorang nazhir juga harus memiliki "human relation" yang baik dalam membangun jaringan untuk kepentingan pengelolaan dan pengembangan wakaf. Pengembangan jaringan menjadi sesuatu yang asasi dalam mencapai tujuan produktif wakaf. Sebab, tanpa jejaring maka prinsip permintaan dan penyaluran (suply and demand) tidak dapat berjalan dengan stabil.

Jaringan dapat dibangun melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Kerja sama dapat juga diberbentuk kemitraan yang dibangun atas dasar saling menguntungkan, seperti investasi, membuka badan usaha, menggalang swadaya umat dan cara lainnya yang dapat membangun jaringan pengembangan wakaf.

Khatimah

Perwakafan yang telah menjadi tradisi Islam sebagai instrumen keuangan yang bersifat "tabarru" (kedemawanan) untuk tujuan ibadah dan kepentingan kesejahteraan telah terbukti dalam sepanjang sejarah. Hanya saja perwakafan di Indonesia masih belum maksimal dalam mencapai spirit disyariatkannya wakaf.

Banyak faktor yang menyebabkan makna wakaf terdistorsi. Di antaranya adalah kurang pemahaman wakif dalam mewakafkan hartanya dan menunjuk Nazhir. Nazhir dipahami sebagai pemelihara harta warta dan dipahami sebagai pengelola pengembang. Ternyata mayoritas Nazhir bekerja untuk wakaf hanya sekedar kerja paru waktu atau sampingan saja dan memelihara kelestariannya.

Perubahan makna paradigma kearah untuk meningkat nilai ekonomi wakaf perlu dimulai dengan mengubah pemahaman Nazhir dan melatih kemampuannya, sehingga harta wakaf yang di jaga dapat dikelola dan dikembangkan untuk tujuan ibadah, ekonomi dan kesejahteraan.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger